Kini, giliran hakim Anwar Usman dan hakim Wahiduddin Adams yang diperiksa penyidik dalam kasus dugaan suap terhadap hakim MK Patrialis Akbar terkait permohonan uji materiil perkara di MK.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (14/2).
Sebelum Anwar Usman dan Wahiduddin Adams, penyidik KPK sudah memeriksa dua hakim MK lainnya, yakni, I Dewa Gede Palguna dan ‎Manahan Sitompul.
Pemeriksaan terhadap kedua hakim tersebut untuk menelisik draf putusan nomor 129, yang ditemukan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Januari lalu. Selain itu, penyidik juga mendalami informasi mengenai proses persidangan judicial review atau uji materi dari awal hingga akhir.
Diketahui, draf tersebut disita KPK di lapangan golf Rawamangun saat mencokok Kamaludin, tersangka perantara suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan selain kedua hakim MK, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swast bernama Irwan Nazif.
Irwan sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait perkara yang menyeret hakim MK non aktif, Patrialis Akbar sebagai tersangka pada 7 Februari lalu. Kuat dugaan Irwan memiliki informasi mengenai kasus dugaan suap terhadap Patrialis Akbar.
"Irwan Nazif dari pihak swasta diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," tutup Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah owner CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, sekretaris Basuki Hariman, NG Fenny. Kemudian Patrialis Akbar dan koleganya Kamaludin yang diduga sebagai perantara uang suap.
[rus]
BERITA TERKAIT: