Koordinator ASB Muhammad Faqih mengatakan, indikasi korupsi dalam pengelolaan pasar dan area parkir Pasar Babakan telah dilaporkan pihaknya sejak November 2015 lalu.
Dia menjelaskan, dalam laporan yang disampaikan juga telah diserahkan sejumlah bukti dan dokumen terkait dugaan tipikor yang dilakukan Wahidin saat menjabat wali Kota Tangerang. Seperti dugaan penyelewengan tanah milik Kementerian Hukum dan HAM yang digunakan oleh PT Panca Karya Griyatama (PKG) dan PT Pancakarya Putra Griyatama (PKPG) sebagai area parkir dan Pasar Babakan.
"Kementerian Hukum dan HAM secara tegas mengatakan pengelolaan Pasar Babakan dan parkirnya sejak 2007 adalah diduga ilegal," kata Faqih kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/2).
ASB juga telah melaporkan dugaan aliran dana dari kedua perusahaan tersebut kepada Wahidin melalui rekening istrinya Niniek Nuraini selama kurun waktu 2010-2011. Belum lagi mengenai dokumen laporan keuangan Pemkot Tangerang yang menyebut adanya uang koordinasi pemkot sepanjang 2010-2011.
"Fakta-fakta tersebut sudah kami sampaikan dalam laporan. KPK harus segera memanggil mantan Wali Kota Tangerang WH, pengelola Pasar Babakan dan lahan parkir. Serta pihak terkait yang lain," tegas Faqih.
Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya kini sedang menelaah laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Kota Tangerang. Menurutnya, jika dalam penelusuran informasi ditemukan indikasi korupsi maka KPK tidak segan meningkatkan laporan ke tahap penyelidikan.
"Sekarang masih ditelaah di dumas (pengaduan masyarakat). Kalau ditemukan indikasi tentu akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya," ujar Febri saat dikornfirmasi.
[wah]
BERITA TERKAIT: