Tagih Janji, Majelis Taklim Banten Janji Kembali Geruduk KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 08 Februari 2017, 17:56 WIB
Tagih Janji, Majelis Taklim Banten Janji Kembali Geruduk KPK
Net
rmol news logo Persatuan Majelis Taklim Banten memastikan kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendesak pengumuman tersangka korupsi dari unsur pimpinan di provinsi itu.

Pimpinan Persatuan Majelis Taklim Banten Sariah menyatakan, dirinya bersama para ustadzah dan pemimpin majelis taklim se-Banten merasa perlu turun dan kembali mendatangi KPK meminta komisioner dan penyidik bertindak sesuai amanah yang diemban.

"KPK menyatakan ada calon gubernur yang diduga korupsi. Kami minta KPK transparan dan umumkan agar masyarakat tak resah dengan kabar tersebut," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/2).

Menurut Sariah, dampak yang ditimbulkan dari korupsi menyentuh berbagai segi kehidupan masyarakat. Korupsi menjadi masalah sangat serius karena dapat membahayakan pembangunan sosial ekonomi, politik, serta dapat merusak moral bangsa.

Dia menambahkan, Banten yang menjadi salah satu sorotan masyarakat dalam kasus-kasus korupsi harus mulai dibersihkan dari berbagai tudingan. Terutama dalam hal memilih calon pemimpin pada proses pilkada.

"Adanya Cagub Banten Rano Karno yang diduga kuat terlibat dalam kasus suap Pilgub Banten 2011, dan telah mengalami proses persidangan berulang-ulang harus segera dibuka ke publik. Dalam rangka memberi kejelasan kepada masyarakat agar masyarakat tidak salah dalam memilih gubernur yang akan memimpin lima tahun mendatang," jelas Sariah.

Menurutnya, keterangan yang diberikan oleh saksi Yayah Rodiah dalam persidangan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana jelas menyebutkan keterlibatan gubernur incumbent Rano Karno.

Dalam aksinya di Gedung KPK Selasa kemarin (7/2), komunitas Majelis Taklim Banten tersebut memohon agar KPK segera mengumumkan status hukum Rano Karno sebelum pelaksanaan Pilkada Banten pada 15 Februari 2017.

"Ini semata-mata agar supremasi hukum dapat ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara obyektif, jujur dan adil. Jangan sampai yang terpilih adalah figur yang ternyata terlibat korupsi," tegas Sariah. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA