Ditahan, Choel Mallarangeng Tuntut Keadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 06 Februari 2017, 21:25 WIB
Ditahan, Choel Mallarangeng Tuntut Keadilan
Choel Mallarangeng/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng terkait korupsi proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olah raga di Hambalang tahun 2010-2012.
 
"Syukur alhamdulillah hari ini telah diputuskan untuk memulai masa penahanan. Masa yang sudah saya tunggu sekian lama," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 6/2).

Choel yang mengenakan rompi tahanan warna oranye mengaku bersyukur lantaran selama ini statusnya sebagai tersangka KPK terkatung-katung. Meski begitu, dia berjanji segera menuntaskan proses hukum di pengadilan agar kasus yang juga menjerat sang Andi Alfian Mallarangeng segera tuntas.

"Tentu saya dengan tim pengacara akan berusaha mencari keadilan yang sebenarnya untuk saya dan keluarga saya," tegasnya.

KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 21 Desember 2015. Dalam korupsi Hambalang, dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain juga korporasi.

Penetapan tersangka Choel merupakan pengembangan kasus yang melibatkan kakaknya Andi Mallarangeng yang kala itu menjabat menteri pemuda dan olah raga.

Choel mengaku pernah menerima uang sebanyak USD 550.000 dari Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora saat itu Deddy Kusdinar, ketika dirinya bersaksi di persidangan Andi. Selain itu juga mengakui menerima uang Rp 2 miliar dari petinggi PT Global Daya Manunggal (GDM) Herman Prananto selaku salah satu perusahaan subkontraktor proyek Hambalang.

Atas perbuatannya, Choel dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 21/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA