Menurut anggota Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah, seharusnya kuasa hukum Ahok tidak sekedar mengajukan pertanyaan kepada Kiai Ma'ruf dalam sidang. Melainkan juga dapat menunjukkan transkrip percakapan Kiai Ma'ruf dengan SBY.
"Kemarin saya bilang itu ilegal karena tidak menyebutkan sumber. Lalu juga soal kesaksian yang tidak tahu tapi terus dikejar," katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/2).
Ikhsan menambahkan, pengadilan juga terkesan bersikap zalim, lantaran ulah tim kuasa hukum Ahok yang mencecar Kiai Ma'ruf dengan banyak pertanyaan.
"Kalau hanya membiarkan KH Ma'ruf Amin dicecar juga zalim. Harusnya hakim juga menyuruh menyampaikan keterbukaan, jaksa juga harusnya mendorong dibuka (transkrip percakapan)," imbuhnya.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: