"Soal status saya sebagai tersangka di Polda Jabar, jadi Alhamdulillah kemarin tim kuasa hukum kami telah mendaftarkan untuk praperadilan. Jadi kami akan mengajukan praperadilan terhadap status tersebut," ujar Rizieq kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2)
Namun sebagai warga negara yang baik, ia akan patuh terhadap semua hukum yang berlaku.
"Intinya kita ikuti saja proses hukum yang ada, kita kooperatif. Kita harus sebagai warga negara taat hukum," kata Rizieq
Senin (30/1) kemarin, Polda Jawa Barat resmi menetapkan Rizieq sebagai tersangka penghinaan Pancasila berdasarkan dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: