Barang bukti baru ini didapat dari berangkas kantor tersangka Basuki Hariman saat pengeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada 27 Januari 2017 lalu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pihaknya menyita 11.300 dari berangkas yang berada di kantor Basuki. Uang tersebut saat ini sudah disita oleh KPK. Diduga, Uang tersebut terkait perkara suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi yang ditangani KPK
"Selain stempel dan cap yang disita, kita temukan brankas. Setelah dibuka ditemukan uang 11.300 dolar Singapura. Uang ini diduga ini terkait perkara yang sedang disidik KPK saat ini," ujar Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Penyitaan uang ini menambah lengkap daftar barang bukti yang disita dalam penggeledahan di empat lokasi.
Sebelumnya dari pengeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Menariknya, dalam pengeledahan di kantor Basuki, penyidik mengamankan 28 stempel yang di antaranya bertuliskan direktorat jenderal peternakan dan kesehatan hewan kementerian pertanian, kementerian perdagangan.
Ada juga cap yang diduga dari organisasi internasional beberapa negara terkait dengan improtasi daging di dunia.
Serta beberapa label halal yang tertulis dari negara pengekspor daging seperti Austalian Halal Food services, Islamic Coordinating Council of Victoria, Queenslan, Kanada dan Tiongkok.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap Hakim MK terkait uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Mereka adalah Patrialis Akbar, Kamaludin, pengusaha impor daging Basuki Hariman dan sekretaris Hariman, NG Fenny.
Patrialis diduga menerima uang suap 20 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura dari Hariman melalui Kamaludin.
Untuk Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
[sam]
BERITA TERKAIT: