Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Teuku Taufiqulhadi, terkait penetapan Rizieq sebagai tersangka kasus penodaan Pancasila (Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara) dan Pencemaran Terhadap Orang yang Sudah Meninggal (Pasal 320 KUHP).
"Enggak usah demo-demo," tegas Taufiqulhadi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1).
Menurut politikus Partai Nasdem ini, demonstrasi massa itu bisa mempengaruhi proses hukum. Padahal hukum tak boleh diintervensi oleh pihak manapun.
"Katakanlah parpol yang massanya jutaan lantas melakukan demo habis habisan agar pimpinannya yang menyangkut hukum tidak ditindak, itu kan berbahaya," ucapnya.
Meski begitu, Taufiqulhadi berharap pihak kepolisian memiliki alat bukti yang cukup dan tetap berpijak pada praduga tidak bersalah dalam menangani perkara Rizieq.
"Berilah kesempatan pada hukum untuk bekerja. Saya berharap tidak ada orang yang melakukan intervensi politik di situ, tidak boleh melakukan pressure agar kemudian dibebaskan," tutupnya. [ald]
BERITA TERKAIT: