Menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul, seharusnya masyarakat tidak perlu menggelar unjuk rasa dalam setiap pelaksanaan sidang Ahok. Sebab, publik harus memercayakan proses hukum yang tengah berjalan kepada lembaga peradilan.
"Mestinya tidak harus ada demo. Tapi kan ini semacam ada keinginan masyarakat menyuarakan pendapat mereka," kata Chudry kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/1).
Dia mengkhawatirkan, jika setiap sidang Ahok diwarnai unjuk rasa besar-besaran maka dapat menimbulkan putusan pengadilan yang memuat unsur tekanan eksternal. Padahal, majelis hakim dalam setiap memutus perkara harus independen atau tidak berpihak kepada siapapun.
"Yang ditakuti nanti hakim dalam memutuskan bisa dipengaruhi macam-macam. Mestinya kita percayakan sama hakim, apa yang mereka yakini," beber Chudry.
Dia pun menyakini bahwa majelis hakim bersikap independen dalam menangani kasus Ahok. Dengan menghiraukan segala bentuk tekanan yang berpotensi mempengaruhi putusan pengadilan.
"Hakim harus independen memutus berdasarkan fakta. Melaksanakan tugas sebagaimana menurut keyakinannya," tegas Chudry.
[wah]
BERITA TERKAIT: