Kekerasan Di Kampus Tetap Jadi Urusan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 28 Januari 2017, 15:37 WIB
Kekerasan Di Kampus Tetap Jadi Urusan Polisi
M. Nasir/Net
rmol news logo Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi memastikan bahwa kasus kekerasan yang terjadi di lingkup perguruan tinggi tetap masuk ranah tindak pidana.

"Meski ada surat (pernyataan) tidak akan menuntut, kalau didalamnya memang terjadi kekerasan urusannya sudah pidana. Kami serahkan kepada polisi," jelas Menristekdikti Mohammad Nasir dalam keterangannya, Sabtu (28/1).

Hal itu ditegaskan Menteri Nasir terkait kasus kekerasan dalam kegiatan pendidikan dasar mahasiswa pecinta alam Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang menewaskan tiga peserta.

"Kami tidak ingin mengintervensi itu. Sudah kami serahkan kepada pihak berwajib untuk menindaklanjuti. Jangan sampai ada lagi kekerasan di dalam kampus," ujarnya.

Menteri Nasir juga sudah mengingatkan kepada jajaran rektorat di perguruan tinggi negeri swasta agar tidak ada aksi kekerasan di lingkungan kampus.

"Peraturan menterinya juga sudah ada. Saya wajibkan semua rektor PTN dan PTS bahwa masalah kekerasan dalam kampus harus dihindari. Jangan sampai ada kekerasan," tegasnya.

Ajang Diksar Mapala UII yang digelar di lereng Gunung Lawu, Jawa Tengah pada 13-20 Januari lalu memakan korban jiwa. Tiga mahasiswa UII Yogyakarta yang menjadi peserta atas nama Muhammad Fadli, Syaits Asyam, dan Nurfadmi Listia Adi meninggal dunia karena menerima kekerasan dari para mentornya. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA