Ini Alasan Basuki "Tempel" Hakim Patrialis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 27 Januari 2017, 18:32 WIB
Ini Alasan Basuki "Tempel" Hakim Patrialis
Patrialis Akbar/Net
rmol news logo Direktur Utama Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman membeberkan alasan mengapa dirinya melakukan pendekatan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.

Tersangka dugaan suap hakim MK itu mendekati Patrialis guna meminta masukan terhadap uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

MK, kata Basuki, lamban dalam memutuskan uji materi UU 41 tahun 2014. Akibat molornya uji materi UU tersebut, banyak kalangan mendatangkan sapi dari Zone Based yang 100 persen tak bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Menurut pendapat saya orang yang menggugat ke MK itu benar. Jadi, saya mau coba membantu itu saja supaya dia bisa dimenangkan perkaranya," terang dia usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (27/1).  

Basuki menjelaskan, sekarang ini banyak sapi masuk dari negara India yang termasuk ke dalam Zone Based. Hal ini bisa merugikan perusahaannya yang mengimpor sapi dari zone country based atau negara yang mengimpor sapi bebas penyakit.

"Seharusnya kalau urusan di setujui atau di tolak MK, baru boleh masuk dagingnya. Ini belum ada persetujuan apa-apa sudah masuk, sudah ada importnya," jelasnya.

Basuki juga mengaku menyampaikan keluhan-keluhan soal sejumlah peternak lokal yang kolaps karena banyak daging dari India yang masuk ke Indonesia. Dia juga ikut menyampaikan keluhan harus mengimpor daging dari Australia yang harganya mahal. Sementara, dirinya tidak bisa menurunkan harga saat menjual di Indonesia.

Basuki mengaku kepentingannya dalam UU itu agar Indonesia tidak mengimpor daging dari suatu zona yang terindikasi terdapat penyakit kuku dan mulut hewan.

"Hanya itu kepentingan saya. Terus terang, kalau ini (uji materi) disetujui berarti jika daging India tidak masuk, saya bisa jualan," katanya.

Untuk diketahui, uji materi UU yang diajukan Dewan Peternakan Nasional itu diregistasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015.  

Para pemohon merasa dirugikan dan/atau potensial dirugikan hak-hak  konstitusionalnya akibat pemberlakuan aturan impor daging berbasis zona (zona based) di Indonesia  berdasarkan  ketentuan dalam UU 41 tahun 2017.

Para pemohon beralasan pemberlakuan aturan impor daging berbasis zona (zona based) tersebut mengancam kesehatan ternak. Kemudian, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal. Serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.

Para pemohon juga beralasan bahwa dengan pasal tersebut maka import sapi dari negara-negara yang belum bebas penyakin bisa berlangsung. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA