Terlebih tata cara pertanggungjawaban pidana korporasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016.
"Kemungkinan untuk menuntut perusahaannya sedang diteliti dan terbuka kemungkinan untuk tanggung jawab pidana korporasi," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Dia menegaskan, pemidanaan terhadap perusahaan milik Basuki perlu dilakukan untuk menimbulkan efek jera.
Menurutnya tanpa pemidanaan, perusahaan milik Basuki masih tetap beroperasi dan berpotensi melakukan tindakan tindak pidana korupsi. Sebab, sebelum kasus suap hakim MK, Basuki pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya Ahmad Fathanah pada 2013 lalu.
Basuki mengimpor daging menggunakan bendera CV Sumber Laut Perkasa. Diduga Basuki memanfaatkan kedekatannya dengan mantan anggota Majelis Syuro PKS, Suripto yang pernah menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan untuk menekan pejabat Kementerian Pertanian.
"Contohnya, pemberinya sudah (dipidana), korporasinya masih ada dan dia mengulang lagi perbuatan yang kita kategorikan korupsi. Ini yang jadi perhatian KPK agar tidak terjadi lagi ke depan," ujarnya.
KPK telah menetapkan Basuki dan sekretarisnya Ng Fenny sebagai tersangka pemberi suap kepada Patrialis melalui rekannya Kamaludin. Suap sebesar USD 20ribu dan SGD 200ribu ini diduga terkait dengan judicial review UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Meski bukan pihak yang turut menjadi pemohon, Basuki berkepentingan terhadap judicial review ini lantaran sekitar 20 perusahaan miliknya bergerak dalam bidang impor daging.
Patrialis dan Kamaludin sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
[sam]
BERITA TERKAIT: