Menurut Syarif, penangkapan Patrialis dari pengembangan laporan masyarakat. KPK sambung dia juga tidak mengincar salah satu hakim di MK untuk diseret sebagai tersangka.
MK kata Syarif, merupakan anak kandung reformasi, terlebih, di MK banyak melakukan uji materi terhadap UU KPK dan Tindak Pidana Korupsi. Karena uji materi itu jugalah yang menguatkan posisi KPK.
"Kami tahu bahwa MK dan KPK adalah lembaga anak kandung reformasi karena itu KPK tetap menghargai MK," ujar Syarif di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).
Syarif menambahkan, pihaknya berharap agar MK bisa bekerjasama untuk membuka akses informasi terkait kasus dugaan suap yang menyeret Patrialis Akbar sebagai tersangka. Termasuk memudahkan pemanggilan saksi-saksi dari pihak MK.
"Apabila penyidik-penyidik KPK butuh tambahan info berhubungan dengan kasus ini kami minta kerjasama MK dan seluruh jajaran dalam penyidikan kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).
Selain Patrialis, KPK juga menetapkan Kamaludin selaku penghubung dari pihak swasta, Basuki Hariman selaku pihak swasta kemudian sekretaris Basuki Hariman, NG Fenny.
Patrialis dan Kamaludin sebagai penerima suap. Sementara Basuki Hariman dan NG Fenny sebagai penyuap.
Keempat tersangka tersebut merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi yang berbeda di Jakarta, Rabu (25/1).
Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kepada Basuki dan Fenny, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: