Patrialis diduga menerima hadiah berupa uang sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura dari pengusaha bernama Basuki Hariman.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan Basuki dan Sekretarisnya, NG Fenny, telah melakukan beberapa kali pendekatan kepada Patrialis melalui Kamaludin terkait uji materi UU yang diajukan Dewan Peternak Rakyat Nasional (Depernas) tersebut.
Basuki memberikan janji kepada Patrialis agar impor daging dari perusahaan miliknya lebih lancar. Namun, belum diketahui apakah permintaan Basuki kepada Patrialis agar menolak uji materi atau menunda pembacaan putusan. Mengingat, sampai saat ini MK belum membacakan putusan uji materi tersebut.
"BHR (Basuki Hariman) ini punya sekitar 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).
Basaria menambahkan, pendekatan dilakukan oleh Basuki telah dilakukan selama dua bulan lebih. Bahkan mantan Menteri Hukum dan HAM itu telah menerima hadiah berupa uang 200 ribu dolar Singapura.
"Commitment fee bukan satu dua bulan (dibicarakan) tapi sudah enam bulan. Kalau tidak salah 20 ribu dolar Amerika Serikat sudah yang ketiga," ujar Basaria.
Sebelumnya KPK mengamankan 11 orang dari operasi tangkap tangan (OTT) kemarin.
Dari 11 orang tersebut empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Patrialis Akbar, Kamaludin selaku penghubung pihak swasta, Basuki Hariman selaku pihak swasta kemudian NG Fenny selaku sekretaris Basuki Hariman.
Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Basuki dan NG Fanny selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[zul]
BERITA TERKAIT: