Dalam OTT terkait suap penanganan uji materi UU Kesehatan dan Peternakan Hewan di Mahkamah Konstitusi itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Yaitu, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dan Kamaludin swasta selaku penghubung. Keduanya merupakan penerima yang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan dua orang lainya, adalah Basuki Hariman dan sekretarisnya NG Fenny. Keduanya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara 7 orang lainnya masih sebagai saksi.
Pada awalnya Tim KPK mengamankan Kamaludin di Lapangan Golf Rawamangun.
Setelah itu, tim bergerak ke Kantor BHR (Basuki Hariman) di daerah Sunter, Jakarta Utara. Di kantor pengusaha tersebut, KPK mengamankan BHR, sekretarisnya NGF, dan 7 karyawan lainnya.
Baru kemudian tim mengamankan Hakim MK Patrialis Akbar di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat.
[zul]
BERITA TERKAIT: