Selain Patrialis, KPK juga menetapkan Kamaludin selaku penghubung pihak swasta, Basuki Hariman selaku pihak swasta kemudian NGF, Sekretaris Basuki Hariman.
"Setelah pemeriksaan secara intensif 1x24 jam, KPK meningkatkan status ke penyidikan dengan penetapan empat orang tersangka PAK (Patrialis Akbar) dan KM (Kamaludin) diduga penerima. BHR (Basuki Hariman) dan NGF (NG Fenny) diduga sebagai pemberi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).
Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Basuki dan NG Fanny selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam operasi tangkap kemarin tersebut, KPK mengamankan 11 orang. Sejauh ini, tujuh lainnya masih sebagai saksi.
[zul]
BERITA TERKAIT: