Penantian Depernas Berujung Penangkapan Patrialis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 26 Januari 2017, 21:02 WIB
rmol news logo Dewan Peternak Rakyat Nasional (Depernas) mengaku bersyukur atas penangkapan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selama ini, judicial review yang mereka ajukan terhadap pasal dalam UU yang mengatur impor sapi tak kunjung dikabulkan MK.

"Kami sangat bersyukur, kasus ini terkait dengan UU 41/2014," kata Ketua Depernas, Teguh Boediyana, dalam jumpa pers di Pasar Festival, Jakarta, Kamis (26/1).

Ia mengungkapkan, sebenarnya gugatan mereka lewat uji materill UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sudah pernah dikabulkan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.

"Waktu kami masukkan uji materi tanggal 16 Oktober 2009 dan diputuskan bulan Agustus 2010 itu, MK membatalkan ketentuan tentang pemasukan (daging) berbasis zona, dan harus kembali berbasis negara," ungkap Teguh.

Namun, DPR memasukkan kembali  pasal yang dibatalkan MK lewat  UU 41/2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Keputusan MK yang katanya final ternyata tidak berlaku. Setelah kami konsultasi, kami harus mengajukan lagi judicial review. Maka kami tanggal 16 Oktober 2015, mengajukan judicial review atas pasal tersebut," tutur Teguh.

Setelah delapan bulan bergulir, MK tak kunjung mengambil keputusan atas gugatan mereka. Akibatnya, pasal yang mereka gugat itu digunakan pemerintah untuk memasukkan daging dari negara yang tidak bebas PMK (penyakit mulut dan kuku).

"Jadi mungkin, kalau memang ini yang jadi masalah, tentu ada orang-orang yang berkepentingan agar putusan MK berbeda dengan putusan sebelumnya. Karena mereka berkepentingan untuk bisa mengimpor dari berbasis zona, bukan berbasis negara," demikian Teguh. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA