Fery yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Balai Kepala Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR, Amran Hi Mustary mengaku memiliki jatah untuk menyalurkan program aspirasi.
Jika rekan sekerjanya, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro memilih menyalurkan program aspirasi ke pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, Fery memilih menyalurkan jatah program aspirasi ke daerah pemilihannya di Nusa Tengara Barat (NTT). DWP, BS dan ATT adalah mantan anggota Komisi V yang sudah menjadi pesakitan di KPK.
"Iya, itu semua (program aspirasi) di NTT," ujarnya dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/1).
Politisi Gerindra ini menjelaskan alasan mengapa program aspirasi secara keseluruhan disalurkan ke NTT karena mendapat usulan saat dirinya kunjungan kerja ke dapil.
"Kami menerima usulan. Sebagai pimpinan sering kali dapat masukan dari mitra baik rapat dengan bupati atau gubernur," ujar Fery.
Saat jaksa KPK menyinggung berapa nilai anggaran yang diusulkan, Fary mengaku tidak ingat. Jaksa kemudian menunjukkan hasil rekapan Kementerian PUPR yang nilainya mencapai Rp 482 miliar, Fary kembali mengaku tak mengingat besaran.
"Saya tidak ingat," kata Fary Djemi. Dia juga mengklaim tak mendapat
fee dari proyek tersebut.
Seperti diketahui, NTT merupakan daerah yang menjadi perhatian pemerintah dalam percepatan pembangunan daerah pinggaran.
Meski demikian, sejumlah proyek terpaksa mandek. Hingga saat ini tidak ada kejelasan pembangunan paket pembangunan jalan nasional dari alokasi dana APBN Tahun Anggaran (TA) 2016 tidak kunjung turun. Hal ini diduga karena imbas kasus dugaan suap proyek jalan di Kemenpupera yang digarap KPK.
Dalam suap 'jual beli' aspirasi Komisi V DPR, KPK ‎telah menjerat banyak pihak. Tiga orang dari anggota Komisi V DPR, sejumlah orang pengusaha, Kepala BPJN IX, dan staf anggota Komisi V DPR RI. Suap jual beli aspirasi yang direalisasikan dalam bentuk proyek jalan itu nilainya beragam, dari 7 sampai 8 miliar rupiah bagi tiap anggota Komisi V, namun lebih besar untuk pimpinannya.
[rus]
BERITA TERKAIT: