Dalam keberatannya, tim Ahok meminta majelis hakim menunda sidang jika saksi pelapor tidak dihadirkan dalam sidang hari ini.
Menurut Ali, tidak ada peraturan dalam UU yang mengatur saksi harus dihadirkan paksa atau sidang harus ditunda.
"Undang-undang tak ada atur itu, pemeriksaan saksi sesuai dengan berkas perkara," kata Ali kepada wartawan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).
Lebih lanjut Ali menegaskan, keberatan tim penasehat hukum Ahok tidak mungkin dikabulkan. Sidang harus tetap berjalan meski salah saksi pelapor absen. Pasalnya, pemeriksaan saksi dalam persidangan berdasarkan pada berkas perkara yang ada.
Terkait sidang hari ini, Ali mengaku belum mengetahui semua saksi yang dipanggil akan hadir untuk memberi keterangan atau tidak.
"Masih belum dicek," katanya.
[wid]