Pengakuan tersebut diungkapkan Taufan Tiro dalam persidangan kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/1).
Dalam pengakuannya, Taufan Tiro menerima Rp 1,1 miliar. Uang suap tersebut diterima di lantai dua Mall Kalibata, Jakarta Selatan. Saat itu, sambung Taufan Tiro uang dalam bentuk dolar Singapura.
"Waktu itu saya buka di rumah bentuknya SGD (dolar Singapura), saya buka sedikit itu SGD 9 ribu dan langsung saya simpan di brankas," ungkap Andi dalam kesaksianya.
Taufan Tiro tidak ingat betul tujuan pemberian uang tersebut. Yang pasti, kata dia, uang itu diberikan berkaitan dengan program aspirasi di Maluku dan Maluku Utara.
Taufan Tiro kemudian menggunakan uang tersebut untuk mengajak istrinya berlibur ke Eropa. Sisanya, untuk membayar biaya umroh bersama sang istri dan keperluan lainnya.
"Sempat saya bayar dua kali untuk umroh sama istri. Setelah itu saya lupa yang lainnya. Karena kami biasanya pengeluaran itu nggak tercatat yang mulia," ujarnya.
Taufan Tiro merupakan salah satu anggota dewan di Komisi V DPR yang diduga menerima suap dari Amran H Mustary. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek di Kemenpupera yang diusulkan melalui program aspirasi anggota Komisi V DPR.
[rus]