Pemerintah Tak Tegas, Pendidikan Tinggi di Indonesia Lemah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 Januari 2017, 21:57 WIB
Pemerintah Tak Tegas, Pendidikan Tinggi di Indonesia Lemah
Ilustrasi/Net
RMOL. Fakta kampus Swiss German University (SGU) tidak memiliki lahan dan gedung sendiri menunjukkan lemahnya sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Menurut pengamat pendidikan dari Universitas Al Azhar, Prof Suparji Ahmad, kasus ini harus menjadi titik awal bagi pemerintah guna membenahi dunia pendidikan tinggi.

"Pemerintah harus menjadikan masalah ini sebagai momentum menegakkan aturan dunia pendidikan tanpa diskriminasi. Kalau tidak ada tindakan tegas, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan,'' ujar dia kepada redaksi, Senin malam (23/1).

Diketahui, persyaratan mendasar pendirian perguruan tinggi tertuang dalam Permenristekdikti 50/2015 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin PTS antara lain menyatakan, ketiadaan sarana dan prasarana dapat membawa konsekwensi pencabutan izin operasional PTS tersebut.  Belakangan terungkap, tanah dan gedung kampus yang digunakan selama ini ternyata bukan milik SGU.

Baru-baru ini kampus internasional tersebut mengumumkan lokasi kampus baru di The Prominence Tower di Jalan Jalur Sutera Barat, No 15, Alam Sutera, Tangerang dengan jangka waktu 2-3 tahun. Padahal, sesuai peraturan Permenristekdikti 50/2015 jangka waktu sewa paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Suparji menjelaskan, dunia pendidikan sangat menentukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu harus diselenggarakan secara bertanggung jawab dengan tata kelola yang baik dan benar. Pihak SGU diminta tidak mengulangi kesalahan yang sama.

"Kebijakan pendidikan yang dituangkan dalam berbagai regulasi harus dilaksanakan dengan konsisten dan transparan, meliputi aspek sumber daya manusia, sarana prasarana, administrasi dan tata kelola keuangan," ujarnya.

Karenanya, kata Suparji, jika terbukti penyelenggaraan pendidikan tinggi baik negeri maupun swasta tidak memenuhi peraturan sesuai ketentuan, pemerintah harus tegas menjatuhkan sanksi. Pelanggaran syarat sarana dan prasarana pendirian perguruan tinggi bisa dikenai sanksi pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.

"Pelanggaran yang sengaja dilakukan tentunya akan menghambat terciptanya pendidikan yang berkualitas. Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan dengan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut," tambahnya.

Tak hanya itu, Suparji menegaskan, banyak pihak yang menjadikan dunia pendidikan sebagai ladang bisnis semata. Sudah banyak kasus korupsi melibatkan perguruan tinggi swasta dan nasional.

"Tentunya jika ada dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pendidikan, aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan. Kalau saya melihat sudah seharusnya KPK mulai fokus dalam penindakan korupsi di dunia pendidikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memberikan peringatan kepada Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA). Peringatan itu buntut dari yayasan yang menaungi kampus SGU tidak memiliki gedung perkuliahan sendiri. Hal itu dianggap melanggar aturan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA