Emirsyah Satar Akui Soetikno Soedarjo Teman Lamanya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 22 Januari 2017, 18:32 WIB
Emirsyah Satar Akui Soetikno Soedarjo Teman Lamanya
Emirsyah Satar/net
rmol news logo Pengacara Emirsyah Satar, Luhut Pangaribuan mengklaim kliennya tak terlibat dengan suap yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melengkapi sejumlah dokumen terkait tuduhan KPK yang menjerat kliennya sebagai tersangka kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat Garuda.

"Dia (Emirsyah) baru dengar ada suap bagaimana mengatakan menolak. Ini yang masih diklarifikasi. Karena seingatnya (Emirsyah) tidak ada pembicaraan dengan Roll Royce," ujar Luhut saat dihubungi wartawan, Minggu (22/1).

Meski demikian Luhut tak membantah saat ditanyakan mengenai hubungan kliennya dengan Soetikno Soedarjo, tersangka yang diduga sebagai pemberi. Menurut Luhut, kliennya telah mengenal Soetikno sejak lama.

"Kenal karena temannya sejak lama," singkat Luhut.

Diketahui, Nama Emirsyah dan Soetikno mencuat setelah KPK melakukan penyelidikan informasi masyarakat yang menjelaskan ada pejabat BUMN menerima grativikasi di Singapura.

Ketua KPK juga pernah menyinggung adanya pejabat plat merah menerima grativikasi. Setelah enam bulan penyelidikan akhirnya KPK mengungapkan Emirsyah merupakan pejabat BUMN yang diduga menerima suap.

Emirsya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang dengan total Rp20 miliar dalam bentuk euro dan dolar Amerika Serikat.

Emirsyah dalam perkara ini menerima sekitar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat, serta barang setara 2 juta dolar Amerika Serikat yang berada di Indonesia dan Singapura.

Atas perbuatannya, Emirsyah selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA