Surat pencegahan tersebut diberikan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham seiring penetapan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu sebagai tersangka.
Pencegahan tersebut dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam penanganan kasus dugaan suap yang menyeret dua orang sebagai tersangka. Selama enam bulan ke depan, Emirsyah dicegah untuk pelesiran ke luar negeri.
"Kami sudah melakukan pencegahan, sudah beberapa hari yang lalu diminta ke Ditjen Imigrasi," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/1).
Di kesempatan yang berbeda, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Agung Sampurno membenarkan permintaan pencegahan tersebut. Menurut dia, pencegahan telah berlaku sejak 16 Januari 2016.
"Nanti kami tanyakan dulu soal data perlintasan, apakah infonya (Emirsyah) sudah melintas atau belum," ujarnya.
Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar.
Informasi penetapan tersangka Emirsyah Satar baru disampaikan KPK ke publik, Kamis kemarin (20/1).
KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar. Nilai barang itu mencapai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught Internasional pte Itd, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada Emirsyah.
Atas perbuatannya, Emirsyah selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: