Hal itu dikatakan pihak kepolisian menanggapi laporan dari komunitas Masyarakat Cinta Damai (MCD) terkait berkibarnya bendera merah putih dengan tulisan beraksara Arab dan dua pedang membentuk silang, di tengah unjuk rasa massa Front Pembela Islam (FPI) di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin lalu (16/1).
"Imbauan Polri, jangan membuat suatu keresahan. Jangan memanfaatkan lambang negara yang berupaya untuk menimbulkan masalah-masalah baru," imbau Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, kepada wartawan di kantornya, Kamis (19/1).
Martinus berharap kegiatan yang dilakukan setiap individu atau kelompok masyarakat tidak malah menimbulkan kontroversi di tengah publik.
Terkait kasus pengibaran bendera yang ditulisi aksara Arab di tengah aksi FPI, Martinus menegaskan bahwa pihaknya serius menelusuri kasus pidana yang terdapat di dalamnya. Penyidik akan melibatkan sejumlah ahli digital forensik untuk meneliti kebenaran foto yang menunjukkan dugaan pelanggaran pidana itu.
Perlakuan terhadap lambang negara diatur dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Dalam Pasal 68, memuat kalimat yang lengkap, setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara, dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf a, dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah," urai Martinus.
Komunitas MCD yang dipimpin Wardaniman Larosa melaporkan penggunaan bendera merah putih dengan coretan aksara Arab dan gambar dua pedang ke Polda Metro Jaya, Kamis siang (19/1).
Mereka menduga, penggunaan atribut itu dalam demonstrasi FPI berkaitan dengan munculnya gerakan-gerakan separatisme dan radikalisme yang berafiliasi dengan organisasi Islam timur tengah yang intoleran.
[ald]
BERITA TERKAIT: