Berbahaya Kalau Hasil Korupsi Wawan Mengalir Sampai Ke Kampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 18 Januari 2017, 03:40 WIB
Berbahaya Kalau Hasil Korupsi Wawan Mengalir Sampai Ke Kampanye
Tubagus Chaeri Wardana/net
rmol news logo . Pelaku kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bakal menyamarkan harta hasil korupsinya ke anggota keluarga terdekat. Begitu juga yang dilakukan tersangka kasus TPPU, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Pakar hukum pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, menduga, Wawan menyamarkan hartanya ke keluarganya yang sebagian besar merupakan penyelenggara negara. Seperti istri Wawan penjabat Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diany; keponakannya yang menjabat anggota DPR RI, Andika Hazrumy; dan kakak kandungnya yang menjabat Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.

"Namanya aliran dana korupsi itu kalau tidak dialirkan ke rekening sendiri, pasti akan dialirkan di sekitar orang-orangnya, keluarganya, orang terdekat, istrinya," ujar Yenti saat dihubungi wartawan, Selasa (17/1).

Akademisi dari Universitas Trisakti ini juga menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menelisik aliran harta tersebut sesuai dengan alat bukti yang dimiliki KPK secara lengkap.

Jika lambat menangani kasus TPPU Wawan, KPK akan mendapat permasalahan baru, mengingat Andhika Azrumi sedang berlaga sebagai Calon Wakil Gubernur Banten.

"Berbahaya sekali dana korupsi itu mengalir ke mana-mana, apalagi mengalir hingga pendanaan kampanye. Jadi saya minta KPK untuk disegerakan melacak TPPU-nya, khawatir nanti aliran dananya susah dilacak," ungkapnya.

Di kesempatan yang berbeda, juru bicara KPK, Febri Diansyah, menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami mereka yang diduga ikut menerima dan menikmati aliran dana TPPU Wawan. Menurutnya, pihak yang diduga tersebut bisa disangkakan dengan pasal TPPU pasif.

"Kami masih identifikasi karena berbicara pihak menikmati hasil kejahatan tentu yang digunakan adalah pasal pencucian uang pasif. Namun perlu pendalaman lebih lanjut, tentu perkara ini akan dituntaskan," ujar Febri.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan yang terkait Wawan. Mulai dari mobil-mobil mewah seperti Ferrari dan Lamborghini, hingga truk-truk pengaduk semen. Penyidik juga telah menyita 17 bidang tanah Wawan di Bali. Sejumlah artis yang diduga ikut menikmati aliran dana dari Wawan juga pernah diperiksa KPK, misalnya Jennifer Dunn, Catherine Wilson serta Rebecca.

Wawan disangka KPK melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Wawan juga disangka melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) UU 15/2002 sebagaimana telah diubah pada UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA