Dirjen Imigrasi melansir, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menangkap buronan Interpol kemarin (Senin, 16/1) pukul 20.07 WITA.
Buronan Interpol ini diketahui bernama VM (laki-laki), warga negara India. Ia ditangkap usai perjalanan terbang dari Port Moresby Papua Nugini dengan pesawat Niugini Air PX3994. VM memiliki paspor yang tercantum dikeluarkan 11 November 2014 dan masa berlaku hingga 11 November 2024.
"Dilakukan penahanan terhadap VM karena termasuk dalam daftar cekal dengan alasan termasuk dalam DPO Interpol," kata Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi, Agung Sampurno melalui pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (17/1).
Agung menambahkan, VM masuk dalam daftar pencarian orang dengan kategori 'Red Notice Interpol' karena kasus cheating dan forgery.
"Yang bersangkutan kini ditahan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk diproses lebih lanjut," tutup Agung.
[wid]
BERITA TERKAIT: