Rata-rata para pemandu itu bertarif Rp 1.750.000 sampai Rp 4.000.000.
"Tarif itu sekali praktek. Terlihat dari barang bukti berupa kuitansi dan uang tunai," beber Yurod Saleh selaku direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Jumat, (13/1).
Terhitung ada 32 perempuan tersebut yang berasal dari Vietnam, Rusia, Kazakhstan, Uzbekistan, Cina, dan Maroko. Mereka terjaring operasi petugas imigrasi dalam rangka penertiban dan pengamanan kegiatan dan keberadaan orang asing di Indonesia.
Target operasi ini tempat hiburan malam yang diduga memfasilitasi kegiatan orang asing yang dilakukan secara ilegal.
"Informasi awalnya dari operasi intelijen, kemudian kita mensasar tempat yang sudah ditargetkan," demikian Yurod.
[wid]
BERITA TERKAIT: