"Dakwaannya kan masih dua pasal alternatif 156a dan 156. Kalau pasal 156a kan memang (dituntut) lima tahun, kalau 156 itu empat tahun. Artinya tidak perlu diberhentikan, sehingga jawabannya belum tentu," jelas Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Kamis (12/1).
Menurutnya, Mendagri Tjahjo Kumolo masih menunggu kejelasan yang tengah dimintakan ke pihak pengadilan.
"Istilahnya pak mendagri menunggu putusan pengadilan untuk memperjelas ini seperti apa. Tapi sementara ini (Ahok) belum tugas karena statusnya masih non aktif. Tidak mungkin kita menonaktifkan seseorang yang sudah non aktif tetapi habis cuti harus diperjelas," kata Soni, sapaan akrabnya.
Dia memastikan bahwa Kemendagri belum memutuskan apapun, terkait proses hukum yang dijalani Ahok.
"Yang jelas sampai saat ini kami belum dapat memutuskan. Masih digodok di Biro Hukum Kemendagri. Proses berikutnya kita ikuti apa yang diputuskan pak mendagri," tegas Soni yang juga menjabat pelaksana tugas gubernur DKI Jakarta.
[wah]
BERITA TERKAIT: