Korupsi Pasar Atas Cimahi, Ketua DPRD Kota Ikut Diperiksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 12 Januari 2017, 14:26 WIB
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Gunawan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar atas baru Cimahi.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Achmad diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar atas baru Cimahi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIT (M. Itoch Tochija)," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/1).

Selain politikus PDI Perjuangan itu, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka, yakni Walikota Cimahi, Atty Suharty beserta suaminya, Mohammad Itoch Tochija.

Dua pengusaha yakni Triswara Dhani Barata dan Hendriza Soleh Gunadi yang telah ditetapkan tersangka juga akan dikorek keterangannya sebagai pemberi suap dalam proyek pembangunan pasar itu.

Dalam kasus ini, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pembangunan pasar. Keempatnya adalah Wali Kota Cimahi Atty Suharti beserta suaminya, Mochammad Itoch Tochija‎, Triswara Dhani Barata, dan Hendriza Soleh Gunadi.

Atas perbuatan yang dilakukan Atty dan Itoch dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi yang menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) dan atau Pasal 13 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA