"Boleh saja dipercepat, tapi juga boleh saja lebih lama," kata Kabid Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, kepada wartawan di depan Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Sidang perkara dari mantan Bupati Belitung Timur itu bisa lebih lama dari periode 5 bulan yang dijadwalkan Mahkamah Agung, asalkan dengan alasan yang dibenarkan undang-undang.
"Asalkan alasannya itu tepat. Seperti kemarin, ini contoh, dipanggil saksi berapa orang, tapi ada saksi yang berhalangan karena sakit. Tentu akan dipanggil lagi pada sidang berikutnya," jelasnya.
Faktor-faktor seperti itu bisa membuat persidangan berlangsung lebih lama, tidak seperti diharapkan oleh masyarakat.
"Jadwal persidangan tetap sekali seminggu sekali, setiap Selasa," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: