"Jadi, kita saat ini meminta kepada masyarakat untuk mengembalikan bagi mereka yang sudah membeli," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Gedung Bina Graha, Jakarta (Jumat, 6/1).
Masyarakat yang sudah terlanjur membeli buku tersebut diminta mengembalikan kepada penyidik atau kantor polisi terdekat.
Hasil penyelidikan kepolisian, Polri mendapati buku 'Jokowi Undercover' berisi data tidak valid. Kemudian menetapkan tersangka dan menahan penulisnya. Buku itu sendiri sejauh ini dipasarkan melalui jejaring sosial.
"Karena itu adalah barang bukti. Karena ini sudah disebarluaskan juga melalui media sosial dan transaksi online," jelas Boy.
Namun begitu, Boy mengaku belum bisa menyebut jumlah pasti buku yang sudah tersebar di masyarakat. Diperkirakan, jumlahnya mencapai ratusan eksemplar.
"Kami masih melakukan penghitungan, pemeriksaan sudah berapa sejauh ini. Kepada masyarakat luas dimohon untuk menyerahkan, mengembalikan kepada kantor kepolisian terdekat buku-buku yang sudah dikuasai," imbuhnya.
[wah]