Ketua Kadin Kepri Terancam Enam Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 23 Desember 2016, 22:21 WIB
rmol news logo . Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kepulauan Riau, berinisial MM, terancam dijerat dengan UU ITE. Penyebabnya, gambar yang diunggahnya menyinggung institusi dan kinerja Polri, utamanya Densus 88 Antiteror.

Hal itu sebagaimana diutarakan Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Jumat (23/12).

Hal yang sama diutarakannya dalam konferensi pers di kantornya, kemarin. Kepada para awak media, dia menjelaskan bahwa perbuatan MM mengarah ke pelanggaran UU ITE.

"Saudara MM dikenakan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara," kata Sam.

Dia menjelaskan, gambar tersebut diunggah dengan tambahan tulisan pada Selasa 13 Desember 2016 lalu. Sementara peserta grup tersebut, banyak pejabat pemerintahan, Polri, TNI, aktivis serta wartawan.

"Sudah ada enam saksi yang kami periksa serta barang bukti alat komunikasi yang digunakan yang bersangkutan, untuk memposting (handpone) dan percakapan dalam group tersebut," imbuhnya.

Foto tersebut menggambarkan, sesosok pria telanjang dada mengenakan sebo berwarna hitam dengan lilitan di badan, kabel atau tali yang tersambung ke handpone serta tangan kanannya mengangkat termos.

Tulisan di gambar itu berbunyi 'kalau pengalihan isu pakai bom panci masih gagal coba alihkan isu dengan bom termos'.

MM sendiri sudah menyampaikan permohonan maafnya.

"Saya khilaf, saya menyesal dan mohon maaf beribu-ribu maaf terhadap Korps Kepolisian. Saya sama sekali tidak bermaksud seperti itu," kata MM. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA