Berantas Tuntas Mafia Kepailitan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 23 Desember 2016, 17:16 WIB
Berantas Tuntas Mafia Kepailitan
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Kejahatan atau mafia kepailitan saat ini sudah sangat serius. Untuk itu pihak yang berwenang harus segera menanganinya. Pasalnya, sudah banyak perusahaan-perusahaan yang dipailitkan oleh pengurus atau kurator dengan cara-cara tidak etis bahkan melanggar pidana.

"Mahkamah Agung harus menelaah dan memeriksa sejumlah kasus kepailitan yang banyak membelit pengusaha nasional kita. Ini tidak boleh dibiarkan karena tujuan UU PKPU dan Kepailitan bukan untuk menghancurkan ekonomi nasional, malah sebaliknya," kata pengamat hukum yang juga mantan hakim PN Jakpus, Syarifudin, Jumat (23/12).

Mantan hakim pengawas itu mencontohkan kasus pailit yang menjerat PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari yang diprakarsai oleh pengurus/kurator yang ditunjuk oleh Maybank. Dia menilai cara-cara mempailitkan kreditur tidak fair merupakan kekeliruan yang nyata.

"Untuk kasus yang dialami Meranti Maritime saya kira ada pelanggaran nyata. Penunjukan pengurus Maybank di Pengadilan Niaga menyalahi prosedur," katanya.

Menurut Syarifudin tindakan itu merupakan kesalahan besar, mekanisme dan prosedur PKPU tidak terjadi sebagaimana mestinya. Misalnya mengangkat pengurus tambahan hanya karena usul satu kreditur  tanpa persetujuan mayoritas kreditur merupakan tindakan yang salah.

Setelah pengurus berhasil masuk ke proses PKPU, mereka kemudian memainkan hak suara, antara lain dengan menolak hak suara kreditur yang mendukung perdamaian tanpa mencocokkan dengan debitur seperti dituang dalam UU.

Putusan pailit Meranti Maritime menjadi janggal karena ternyata seluruh kreditur, kecuali Maybank yang hanya satu dari delapan kreditur, menyatakan setuju terhadap proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur.

Apalagi kemudian sesudah pailit,  kurator menolak tagihan salah satu kreditur besar BUMN. Sehingga kalau terjadi pelelangan aset, maka hasil penjualan seluruhnya akan jatuh ke pihak Maybank.

Tindakan kurator ini kata Syarifudin, bukan saja melanggar kode etik, tetapi juga merupakan tindakan pelanggaran pidana, bahkan juga merupakan tindakan pelanggaran pidana korupsi karena menghilangkan hak tagih negara yang diwakili oleh BUMN.

"Mahkamah Agung seharusnya mengambil alih masalah ini dalam fungsi pengawasan karena sudah terjadi kekeliruan yang nyata. Selain Mahkamah Agung, pihak berwenang lainnya seperti pihak kepolisian, kejaksaan dan KPK perlu menelusuri masalah ini," kata Syarifudin. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA