Batas Waktu Polisi Bereskan Berkas Buni Yani Hingga Awal 2017

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 23 Desember 2016, 13:37 WIB
Batas Waktu Polisi Bereskan Berkas Buni Yani Hingga Awal 2017
Buni Yani/Net
rmol news logo . Belum lengkapnya hasil penyidikan berkas perkara (P18) kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA dengan tersangka Buni Yani, menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi penyidik Polda Metro Jaya (PMJ). Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P19) penyidik PMJ, Senin lalu (19/12).

"Benar (berkas perkara sudah dikembalikan). Kita (penyidik) punya kesempatan 14 hari untuk melengkapinya," ujar Kabid Hukum PMJ Komisaris Besar Agus Rohmat kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Jumat, 23/12).

Artinya, berkas perkara dosen komunikasi London School of Public Relation itu, tinggal menyisakan 10 hari, tepatnya tanggal 2 Januari 2017. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 110 ayat 2 dan 3 serta pasal 138 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Agus berharap, penyidik PMJ bisa segera memperbaiki dan melengkapi petunjuk dari JPU, baik berupa kelengkapan syarat formil maupun syarat materiil. Sehingga, berkas dapat dikembalikan dan diberitahu bahwa hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P21).

"Secepatnya kita kembalikan agar bisa segera P21. Sehingga, kita bisa segera limpahkan berkas perkara tahap dua berikut tersangka dan barang bukti. Serta bisa dapat kepastian hukum terkait perkara yang bersangkutan," papar mantan Dir Resnarkoba Polda Kepri tersebut.

Sebelumnya, berkas perkara tahap pertama yang diserahkan penyidik PMJ ke Kejati DKI dinyatakan P18 dan dikembalikan, 19 Desember lalu. Pasalnya, JPU masih membutuhkan keterangan ahli yang dianggap kurang lengkap dari berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke pihak kejaksaan, 6 Desember lalu. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA