Hal itu telah disampaikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan kepada Ketua Mahkamah (MA) Agung Hatta Ali, Kamis (22/12) pagi.
"Tadi pagi, saya sudah temui Ketua MA untuk mengurus kepindahan lokasi sidang Ahok.
Alhamdulillah beliau setuju, dipindahkan ke Jaksel," ujar Kapolda di Pusat Pemusnahan Dokumen Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
Alumni akpol 1984 itu mengatakan, dirinya telah menyampaikan kepada Hatta, terkait sejumlah pertimbangan agar lokasi sidsng Ahok dipindahkan. Salah satunya, lanjut Iriawan, area dalam dan luar kantor sementata PN Jakarta Utara (Jakut) di Jalan Gajah Mada, Gambir yang tidak representatif.
"Ya, beliau sudah ijinkan pindah ke Jaksel. Soalnya, PN Jakut tidak representatif," papar mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Untuk diketahui, PN Jakut selaku penyelenggara sidang Ahok, telah menempati bekas kantor PN Jakpus di Jalan Gajah Mada sejak tiga bulan terakhir.
Khusus perkara Ahok, PN Jakut telah menggelar agenda persidangan sebanyak dua kali. Pertama, agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh Ahok, Selasa (13/12) lalu. Kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi Ahok oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung.
Selanjutnya, sidang Ahok akan kembali digelar, Selasa (27/12), dengan agenda mendengarkan putusan sela dari majelis hakim PN Jakut.
[sam]
BERITA TERKAIT: