Permintaan SGU Gunakan Kampus Milik BSD Ditolak Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 21 Desember 2016, 23:07 WIB
Permintaan SGU Gunakan Kampus Milik BSD Ditolak Hakim
Ilustrasi/Net
rmol news logo Tudingan pihak PT Swiss German Uni (SGU) bahwa PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD) tidak menghormati proses hukum terkait pemasangan plang dan pagar di sekeliling kampus Swiss German University terbantahkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (21/12).

Dalam sidang gugatan pembatalan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) kemarin, Majelis Hakim  menolak permohonan Dimas, kuasa hukum PT SGU yang meminta hakim memerintahkan BSD (penggugat) mengembalikan tanah dan gedung miliknya untuk dipakai lagi oleh SGU (tergugat) dengan alasan untuk menyelamatkan perkuliahan.

Hakim menilai, sidang gugatan pembatalan PPJB atas tanah dan bangunan milik BSD yang dipinjam pakai SGU tidak ada hubungannya dengan pemasangan plang dan pagar di sekeliling kampus SGU yang dilakukan BSD.

''Masalah di lapangan, majelis  hakim tidak punya kewenangan. Materinya bukan soal tanah dan bangunan, tapi tentang perjanjiannya (pembatalan PPJB). Silakan sampaikan langsung kepada pengugat. Semoga saja dikabulkan. Tapi yang jelas itu bukan urusan majelis hakim. Kami hanya menyidangkan masalah PPJB,'' ujar Hakim Ketua Wahyu Widya.

Menurut Dimas, sejak Sabtu (17/12) lalu, pihak BSD telah menutup semua akses ke luar masuk ke kampus. Tanah dan bangunan kini bukan lagi dalam penguasaan PT SGU.

''Kami kalau bisa meminta kebijakan untuk mendapatkan akses masuk kampus kembali. Karena ini sebetulnya untuk kepentingan mahasiswa. Sehingga mahasiswa masih bisa tetap belajar dan kegiatan penyelenggaraan pendidikan berjalan seperti semula,'' kata Dimas.

Menanggapi permintaan SGU, Ester selaku kuasa hukum perdata BSD menegaskan, yang digugat kliennya adalah pembatalan PPJB. Pemasangan plang dan pagar merupakan tindak lanjut atas diakhirinya hak pinjam pakai tanah dan bangunan milik BSD kepada SGU.

''Pemasangan plang dan pemagaran dilakukan di atas lahan bersertipikat atas nama BSD, bukan di atas lahan bersertipikat atas nama BSD yang digunakan oleh SGU atau pihak lain yang sedang diperkarakan di PN Tangerang,'' jelas Ester.

Ia menambahkan, pihak SGU diminta untuk tidak mengaburkan fakta di lapangan bahwa BSD menutup akses masuk dan keluar kampus. ''BSD memberikan pintu akses dan mempersilakan setiap pemilik barang untuk mengambil barang yang tertinggal di dalam area SGU,'' tegasnya.

Sementara, dalam sidang 9 November lalu, pihak SGU menghadirkan Chris Kanter--suami dari pihak tergugat, Prikanti Kanter yang menjabat Presdir di PT SGU sebagai saksi.

Dalam persidangan, saksi Chris Kanter yang juga duduk sebagai Dewan Pembina di Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA) dan juga salah satu pemegang saham di PT SGU ini mengakui, tanah dan bangunan stage I sudah diterima sejak Januari 2010 dan digunakan untuk kampus SGU. Namun sejak tanah dan bangunan milik PT BSD dipinjam pakai, pihak PT SGU, belum pernah membayar cicilan atas pembelian tanah dan bangunan.

Terkait kasus SGU sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Teguh Juwarno pernah meminta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melakukan sidak ke YSGUA sebagai penyelenggara Swiss German University (SGU) karena terbukti melanggar syarat pendirian perguruan tinggi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA