Setiba di markas KPK tadi pagi, Jafar belum mau berkomentar apa-apa. Namun, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa penyidik memanggil kembali Jafar untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Sugiharto.
Selain Jafar Hafsah, pihak lain yang dipanggil untuk menjadi saksi adalah Diah Anggraeni selaku PNS Kemendagri dan Farah Utama dari pihak swasta.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Jafar menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali. Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu pernah diperiksa KPK pada 5 Desember 2016. Ketika itu, usai pemeriksaan, ia mengaku tidak tahu soal proyek yang pembahasannya di Komisi II. Jafar beralasan, ketika itu dia sedang bertugas di Komisi IV.
Nama Jafar pernah disebut-sebut mantan Bendahara Umum Demokrat, M. Nazaruddin, sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Menurut Nazar, aliran uang bukan hanya ke Jafar; mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, juga ikut kecipratan. Meski demikian, dalam kesempatan berbeda, Gamawan telah membantah tudingan Nazar.
Dua tahun perjalanan proses penyidikan kasus, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[ald]
BERITA TERKAIT: