Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan Hanya Penista Agama, Bagi JPU Ahok Pemecah Belah Bangsa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 21 Desember 2016, 08:58 WIB
Bukan Hanya Penista Agama, Bagi JPU Ahok Pemecah Belah Bangsa
Net
rmol news logo Jaksa penutut umum menolak semua eksepsi yang diajukan Terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama. Bahkan bagi JPU, eksepsi Ahok tersebut berpotensi memecah belah anak bangsa.

"Eksepsi Ahok berpotensi pecah belah bangsa. Ini kata Jaksa. Toleransi kemana aja?" ungkap Ketua DPP Partai Demokrat, Andi Arief, lewat akun Twitter-nya.

Baginya, yang menjadi jawaban Jaksa atas eksepsi Ahok kemarin di luar dugaan. Karena JPU telah menggambarkan kegelisahan rakyat banyak.

Menurutnya, dalam bahasa lain, Jaksa menganggap Ahok pengacau.

"Ahok pucat pasi mendengar jawaban Jaksa atas eksepsinya. Bukan hanya penista agama, tapi Ahok mendapat gelar pemecah belah bangsa," tandasnya.

Dalam persidangan kemarin, JPU, Ali Mukartono, mengatakan bahwa tindakan Ahok mengungkit Surah Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu menyulut reaksi dari umat Islam dan berpotensi memecah persatuan.

"Adalah hak terdakwa kalau tidak meyakini surat Al Maidah karena memang bukan imannya. Tapi jangankan terdakwa, siapapun tidak dapat menempatkan Surah Al Maidah 51, seolah-olah sebagai alat memecah belah rakyat dan sebagai tempat pelindung elite politik," kata Ali membacakan tanggapan, saat persidangan di gedung Pengadilan NegerI Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12).

Jaksa berpendapat dalam perkara ini Ahok menempatkan diri sebagai orang yang paling benar.

"Sebaliknya, jika kandidat lain tidak sepaham dengan terdakwa, termasuk yang menggunakan Surah Al Maidah 51, dianggap terdakwa sebagai oknum elite yang pengecut," tambah Ali Mukartono.

Menurut JPU, koridor yang seharusnya digunakan terdakwa saat berkompetisi dalam Pilkada adalah aturan yang berlaku. Jika kandidat lain menggunakan metode yang tidak sama dengan terdakwa, maka seharusnya dikembalikan pada koridor perundang-undangan.

Karena itu, jaksa menolak alasan dan keberatan pihak Ahok dan meminta hakim untuk menolak eksepsi terdakwa serta melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA