Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan DSR sejauh ini masih menjadi saksi dan pihaknya juga tidak menemukan DSR ikut berperan dalam suap proyek alat monitoring sistem di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
"DSR tidak kita tetapkan tersangka. Jadi sampai saat ini masih berstatus saksi. Menurut penilaian penyidik, unsur-unsur pasal suap adalah empat orang yang lain," ujar Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Febri menambahkan, pihaknya juga memastikan DSR bukan dari unsur militer seperti kabar yang beredar. Menurutnya DSR merupakan pegawai PT PT Melati Technofo Indonesia.
Hingga saat ini, sambung Febri, pihaknya masih mendalami indikasi keterlibatan oknum militer dalam kasus dugaan suap yang menyeret Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi sebagai tersangka.
"(DSR) bukan militer, oknum militer masih kita dalami. DSR itu saksi dan sepengetahuan kami memang belum ada militer yang diproses," ungkapnya.
Sebelumnya beredar kabar bahwa ada oknum militer yang ikut terjaring dalam OTT KPK di dua tempat pada Rabu (14/12) lalu. Oknum miter tersebut diduga DSR, alias Danang Sri Radityo.
Danang diamankan pihak KPK di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat pada Rabu (14/12) siang.
Sebelum mengamankan Danang, tim satgas KPK mencokok Eko dan dua pegawai PT MTI yakni Hardy Stefanus dan M Adami Okta di gedung Bakamla, Jakarta Pusat.
Ketiganya diciduk lantaran kedapatan bertansaksi suap terkait proyek alat monitorinng satelit 2016 senilai Rp200 miliar yang sumber pendanaannya melalui APBN-P 2016.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Uang senilai Rp 2 miliar berbentuk Dolar Amerika dan Dolar Singapura.
Uang tersebut ternyata pemberian pertama dari Rp15 miliar yang dijanjikan oleh Dirut PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah.
Fahmi diduga menjanjikan uang senilai Rp15 miliar kepada Eko jika PT MTI dapat memenangkan lelang proyek alat monitorinng satelit 2016 senilai Rp200 miliar yang sumber pendanaannya melalui APBN-P 2016. Jumlah yang dijanjikan tersebut merupakan 7,5 persen dari total nilai proyek.
Hingga saat ini, Fahmi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih dalam proses pencarian penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Eko Susilo Hadi disangkakan melanggar pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Fahmi Dharmawansyah, Hardy Stefanus serta M. Adami Okta yang menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[zul]
BERITA TERKAIT: