Kurator bernama Allova Herling Mengko dan Dudi Pramedi menyandang status tersangka atas tindakannya yang tidak independen dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bulan Januari 2016. Proses PKPU tersebut adalah terhadap PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari sebagai debitur.
"Sesuai pasal 234 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, pengurus atau kurator yang tidak independen dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata," ujar Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/12).
Anehnya, walaupun sudah berstatus tersangka, pengurus itu masih tetap dibiarkan oleh hakim Pengadilan Niaga untuk menjalankan tugas. Bahkan kemudian ditetapkan untuk menjadi kurator dengan alasan dianggap independen.
"Bukan itu saja, ternyata kurator tersebut juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian karena merusak dan menduduki kantor dan rumah debitur dengan menggunakan jasa preman," beber Hermanto.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Kamis lalub (8/12), anggota Komisi III Junimart Girsang mengungkap bahwa penunjukan kedua pengurus atau kurator yang sudah berstatus tersangka tersebut adalah atas usul Maybank. Hal itu sebenarnya tidak diperbolehkan dalam UU Kepailitan dan PKPU, namun ternyata diperbolehkan oleh Pengadilan Niaga.
"Sesudah berhasil memasukkan pengurus atau kuratornya, Maybank kemudian melalui suratnya mengusulkan agar debitur dipailitkan saja pada saat proses PKPU baru berjalan sekitar 50 hari. Sedangkan, tujuan dari PKPU sendiri adalah perdamaian. Hebatnya, usulan Maybank tersebut langsung ditanggapi para pengurus yang notabene ditunjuk oleh Maybank sendiri," papar Junimart.
Dikatakannya, Maybank dalam proses PKPU adalah satu-satunya kreditur dari total sembilan kreditur yang menginginkan pailit. Sedangkan semua kreditur lain menginginkan perdamaian. Dari segi jumlah tagihan, porsi tagihan Maybank pun tidak lebih dari 29 persen. Sehingga sangat janggal apabila Maybank dapat mengusulkan tambahan pengurus, apalagi kalau dapat mempailitkan.
Anggota Komisi III Masinton Pasaribu telah menyerukan agar tindakan persekongkolan Maybank dengan para kuratornya agar segera diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Terutama setelah terungkap bahwa persekongkolan adalah dalam rangka untuk menguasai seluruh aset debitur, di mana hal ini akan sangat merugikan PT PANN Pembiayaan Maritime (Persero) sehingga secara langsung juga merugikan negara Rp 1,3 triliun. Menurutnya, atas dugaan persekongkolan itu, Maybank dan kuratornya dapat dikenakan dakwaan berdasarkan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
[wah]
BERITA TERKAIT: