Komisi III Tolak Dua Calon Hakim Ad Hoc

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 16 Desember 2016, 00:20 WIB
rmol news logo Komisi III DPR RI melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua orang calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).

Diketahui sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mengajukan mantan Hakim Ad Hoc PHI di PN Jakarta Pusat, Juanda Pangaribuan dan Mantan Hakim Ad Hoc PHI di PN Surabaya Sugeng Santoso PN sebagai calon Hakim Ad Hoc hubungan industrial di KY ke komisi hukum DPR RI.

Dalam uji kepatutan dan kelayakan itu, Komisi III pun menolak kedua calon tersebut.

"Komisi III DPR RI memutuskan tidak memberikan persetujuan terhadap dua calon hakim Ad Hoc tersebut,” tegas Wakil Ketua DPR RI Trimedya Panjaitan dalam rapat paripurna.

Trimedya menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan dan uji kelayakan terhadap dua calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA berdasarkan ketentuan pasal 279 Peraturan DPR RI tentang Tata tertib bahwa pengambilan keputusan dalam rapat DPR RI.

"Pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat," tukasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA