"Persekongkolan ini yang harus segera ditelusuri oleh Kejagung, ini harus dibongkar. Kejagung harus bertindak cepat menyelamatkan aset negara di PT Meranti Maritim," ujar anggota Komisi III Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12).
Kini, lanjutnya, PT Maybank telah mengambil langkah-langkah untuk menguasai aset PT PANN Maritim yang ada di PT Meranti Maritim. Padahal, aset PT PANN Maritim itu merupakan aset negara yang tidak boleh diambil siapapun tanpa persetujuan negara.
"Maybank tidak boleh secara sepihak menguasai aset-aset PT Meranti Maritim karena aset yang dijaminkan ke Maybank itu sebagian besar haknya dimiliki oleh BUMN. Makanya, Kejagung harus cepat bertindak agar aset BUMN itu tidak dipindahtangankan oleh Maybank ke pihak lain, apalagi Maybank adalah bank asing," beber Masinton.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, awal mula kasus tersebut atas laporan PT Meranti Maritim ke pihak DPR terhadap proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan di Pengadilan Niaga yang dirasa janggal dan melanggar banyak ketentuan undang-undang. Dalam prosesnya, kurator yang ditunjuk Maybank mencoba menghilangkan hak suara dan hak tagih PT PANN Maritim.
Pada 8 Desenber lalu, Komisi III DPR telah menggelar rapat dengar pendapat dengan manajemen PT Maybank Indonesia Tbk. Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa menyatakan bahwa terdapat dugaan penyimpangan penolakan tagihan dengan persekongkolan agar Maybank dapat mengusai aset nasabah dan menghilangkan hak PT PANN Maritim. Kondisi itu dinilai sangat jelas merugikan keuangan negara.
Berdasarkan laporan masyarakat ke Komisi III, Maybank dituding bersekongkol dengan kurator yang akan merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun melalui PT PANN Maritim. Dengan cara mempailitkan PT Meranti Maritim dan Henry Djuhari sehingga mencegah pembayaran kepada PT PANN Maritim.
"Apabila terbukti, Maybank dapat dikenakan dakwaan menurut pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor," tegas Masinton.
[wah]
BERITA TERKAIT: