Mantan Wakil Ketua Komisi II: Ada Dua Rapat Penting Terkait E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 14 Desember 2016, 21:58 WIB
Mantan Wakil Ketua Komisi II: Ada Dua Rapat Penting Terkait E-KTP
Teguh Juwarno
rmol news logo Ketua Komisi ‎VI DPR RI, Teguh Juwarno, mengaku ada dua rapat terkait pembahasan proyek pengadaan e-KTP di Komisi II DPR RI.

Rapat itu berlangsung pada 5 Mei 2010 dan 21 Mei 2010 dan dihadiri pihak Kementerian Dalam Negeri. Kedua rapat penting itu membahas pengadaan e-KTP dan anggaran pada 2011.

Meski demikian, Teguh berkelit tidak mengikuti rapat itu, meski dirinya saat itu tercatat masih menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR.

"Kemudian rapat kedua, khusus dengan check-in dan jajaran dua-duanya. Saya tidak hadir jadi memang yang terkait dengan e-KTP saya praktis tak banyak tahu," ungkap Teguh seusai pemeriksaan.

Teguh menjelaskan, ketika itu pimpinan Komisi II DPR dibagi tiga panitia kerja. Pertama Panja bersama Kemendagri dan otonomi daerah, Kedua yakni Panja soal pajak, pertanahan dan reformasi agraria, dan ketiga adalah Panja birokrasi dan aparatur negara.

Menurut kader Partai Amanat Nasional itu, dirinya lebih banyak mengetahui terkait Panja birokrasi dan aparatur negara. Untuk pengadaan e-KTP, Teguh mengaku tidak banyak mengetahui rangkaian pembahasan di Komisi II. Termasuk disetujuinya anggaran untuk proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

"Saya sama sekali tidak tahu, tadi juga diperlukan dokumennya termasuk persetujuan penambahan anggaran untuk 2011, tadi tunjukkan di situ juga tidak," ujar Teguh.

"Saya itu koordinator Panja Pertanahan, jadi terkait dengan aspek itu saya memahami," imbuhnya.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan selain dicecar mengenai proses pembahasan e-KTP, penyidik KPK juga menanyakan sejauh mana perkenalan dirinya dengan Andi Septianus atau Andi Narogong. Menurut Teguh, dirinya tidak sama sekali mengenal pihak-pihak yang ditanyakan penyidik.

"Tadi saya ditanya juga Apakah saya mengenal Andi, saya tidak kenal dan nama yang disebutkan, saya juga tidak kenal," pungkasnya.

Sejauh ini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka. Mereka yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, Sugiharto.

Meski demikian, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan pihaknya tak akan berhenti pada dua tersangka tersebut. Pihaknya meyakini ada pihak lain yang turut menikmati uang korupsi e-KTP. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA