Untuk Amankan Sutanto, Irman Hubungi Kajati Sumbar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 13 Desember 2016, 17:12 WIB
Untuk Amankan Sutanto, Irman Hubungi Kajati Sumbar
Irman Gusman
rmol news logo . Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, memberikan perhatian khusus terhadap Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto beserta istrinya, Memi.

Bukan hanya merekomendasikan kuota gula impor milik Bulog ke perusahaan Sutanto, Irman juga membantu penanganan perkara Gula non SNI yang menjerat Sutanto menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Padang.

Untuk mengamankan Sutanto, Irman disebut-sebut menghubungi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Widodo Supriyadi.

"‎Masalah dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar, Pak Irman mau bicarakan dengan Kajati. Untuk perkara di Medan, nanti Pak Irman juga akan bantu," ucap Sutanto saat menjadi saksi di di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).

Diketahui, kasus dugaan suap kuota gula impor Bulog ke perusahaan Sutanto merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengamanan perkara gula non-SNI di PN Padang.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Farizal sebagai tersangka. Farizal diduga telah menerima uang suap Rp365 juta.

Farizal dalam persidangan bertindak layaknya kuasa hukum Sutanto. Misalnya, membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa Sutanto.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sutanto sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai penerimanya, KPK menyangka Fahrizal melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

JPU KPK mendakwa Irman Gusman menerima hadiah sebesar Rp100 juta. Uang yang diterima eks Ketua DPD itu diberikan oleh Direktur Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Uang itu diberikan sebagai hadiah atas alokasi pembelian gula oleh CV Semesta Berjaya yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat tahun 2016.

Jaksa menilai, dengan jabatannya sebagai Ketua DPD, Irman telah memengaruhi Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti agar mengalokasikan gula impor untuk wilayah Sumbar lewat CV Semesta Berjaya. Perbuatan itu dinilai telah bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD.

Atas perbuatannya, Irman diancam pidana seperti yang diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA