Tak Ditahan, Tersangka Korupsi Asian Games Bisa Hilangkan Barang Bukti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 10 Desember 2016, 10:12 WIB
rmol news logo Keputusan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) membebaskan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 adalah langkah yang tidak tepat.

Koordinator Investigasi Center For Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menilai hal itu membuka peluang dua tersangka, Dody Iswandi yang adalah Sekjen Komite Olahraga Indonesia (KOI) dan Ikhwan Agus selaku pemenang tender sosialisasi, untuk menghilangkan barang bukti.

"Sangat disayangkan. Padahal bukti-bukti sudah jelas. Kalau dilepas begitu saja bisa dimanfaatkan tersangka buat menghilangkan barang bukti," sesal Jajang melalui pesan singkat elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (10/12).

Selain itu, menurut Jajang, masih ada oknum-oknum terkait kasus itu yang belum tersentuh penyidik Polri. Ia ingatkan, kasus korupsi ini melibatkan banyak pihak alias korupsi berjamaah.

"Dampaknya (tersangka tidak ditahan) juga luas. Karena masih banyak oknum yang belum disentuh polisi, berkeliaran bebas terkait korupsi Asian games," tegasnya.

Jajang hanya bisa berharap polisi tetap konsisten melakukan penelusuran dan penyidikan terhadap kasus korupsi Rp 5 miliar tersebut. Jangan sampai polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus di Kemenpora itu akibat intervensi pihak lain.

"Mudah-mudahan penyidik tetap konsisten melanjutkan kasus korupsi di Kemenpora. Jangan sampai di intervensi," demikian Jajang.

Kemarin, Kabid Humas PMJ, Komisaris Besar Argo Yuwono, memastikan dua tersangka dugaan kasus penyelewengan dana karnaval Road To Asian Games itu tidak ditahan. Argo mengatakan, keputusan tersebut merupakan kewenangan penyidik. Dua tersangka hanya dicegah ke luar negeri agar tidak melarikan diri.

Dua tersangka diduga sengaja curang terkait 63 paket pekerjaan mega proyek sebesar Rp 10 miliar tersebut. Teknisnya, setiap nilai paket proyek yang telah dibagi-bagi tersebut dianggarkan sebesar Rp 200 juta sehingga dapat mengindari lelang proyek yang kompetitif. Hal itu melanggar peraturan pengadaan barang yang telah ditetapkan pemerintah. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA