Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Kasus Ahok Tidak Live, Ketua PN Jakut Pertimbangkan Masukan Pelapor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 09 Desember 2016, 20:58 WIB
Sidang Kasus Ahok Tidak <i>Live</i>, Ketua PN Jakut Pertimbangkan Masukan Pelapor
Pedri Kasman (berpeci)
rmol news logo Pelapor kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki T. Purnama dari Angkatan Muda Muhammadiyah, Pedri Kasman, dan Forum Anti-Penistaan Agama (FAPA), Syamsu Hilal, menemui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, H. Dwiarso Budi Santiarto, SH, MH siang tadi.

Dalam pertemuan tersebut, mereka memberikan masukan kepada Ketua PN Jakut agar persidangan tidak disiarkan secara langsung (live) oleh media elektronik terutama pada agenda pemeriksaan/keterangan saksi.

Hal ini untuk menghindari terjadi adanya saling berhubungan dan/atau saling mengetahui keterangan/kesaksian. Apalagi dapat berdampak saling mempengaruhi antar saksi. Karena itu bertentangan dengan ketentuan, diantaranya Pasal 159 ayat (1) KUHAP dan Pasal 160 ayat (1) huruf (a) KUHAP.

"Selain itu, juga akan mempengaruhi psikologi saksi, yang pada akhirnya mengurangi kualitas kesaksian serta akan mempengaruhi opini publik sebelum ada vonis dari Majelis hakim," jelas Pedri Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah.

Namun, untuk agenda selain pemeriksaan saksi memang sebaiknya ditayangkan secara live untuk memberikan keterbukaan informasi dan pembelajaran hukum kepada masyarakat.

"Bapak Ketua PN Jakut menyambut baik masukan ini dan akan mempertimbangkannya dengan sebaik-baiknya," sambung Pedri.

Para pelapor kasus Ahok ini juga menyampaikan bahwa mereka dan penasehat hukum bersama masyarakat akan tetap mengawal proses hukum ini dari awal sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Karena itu kami berharap proses peradilan kasus ini berjalan betul-betul sesuai dengan aturan yang berlaku, menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran dan persamaan di depan hukum sehingga bisa memberikan rasa keadilan pada masyarakat luas," tandasnya.

Sidang perdana kasus Ahok akan digelar 13 Desember 2016 mendatang di eks gedung PN Jakarta Pusat Jalan Gajahmada Jakarta Pusat. Gedung ini dipilih karena gedung PN Jakut sedang direnovasi.

Turut mendampingi kedua pelapor tersebut sejumlah penasehat hukum mereka. Yaitu Deni Ardiansyah Lubis, SH, MH, Mursal Fadhilah, SH, Darwis, SH, dan Rudy Gunawan, SH. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA