Penerima Suap Saipul Jamil Pasrah Dihukum 7 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 Desember 2016, 16:43 WIB
Penerima Suap Saipul Jamil Pasrah Dihukum 7 Tahun Penjara
Saipul Jamil/Net
rmol news logo Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim menilai Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima uang sejumlah Rp 50 juta dan Rp 250 juta terkait pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil di PN Jakut melalui Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak Saipul Jamil, serta dua pengacara Saipul Jamil Bertanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu primer dan ke dua subsider," ucap Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12).

Adapun, pertimbangan hakim yang memberatkan Rohadi yakni terdakwa telah mencederai amanah yang diberikan kepadanya selaku panitera pengganti pada PN Jakpus. Selain itu, Rohadi juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, serta masih mempunyai tanggungan keluarga," sambung Hakim Sumpeno.

Perbuatan Rohadi melanggar pasal 12 huruf (a) dan pasal 12 huruf (b) UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi putusan tersebut, Rohadi mengakui kesalahannya karena telah melakukan korupsi saat mengurus perkara pencabulan remaja pria di bawah umur yang dilakukan Saipul Jamil.

"Saya bersalah dan saya menerima yang mulia," singkat Rohadi usai mendengarkan amar putusan Hakim.

Sebelumnya, Rohadi sempat mengajukan dua kali gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, praperadilan tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang itu ditolak oleh hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK telah memenuhi aturan. Begitu pun dengan penyadapan yang dilakukan penyidik sebelum penangkapan.

"Menyatakan penyadapan dengan Operasi Tangkap Tangan oleh termohon adalah sah," kata hakim tunggal Riyadi Sunindyo di PN Jaksel, 29 Agustus lalu.

Vonis kepada Rohadi lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis menghukumnya dengan pidana penjara 10 tahun, dan membayar denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA