Terduga Pelaku Rush Money, Guru SMK di Penjaringan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 26 November 2016, 17:40 WIB
Terduga Pelaku <i>Rush Money</i>, Guru SMK di Penjaringan
Ilustrasi/Net
RMOL. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim menangkap Abu Uwais, terduga pelaku penyebar isu rush money jelang aksi belas islam 2 Desember (212) mendatang.

Warga Penjaringan, Jakarta Utara yang berprofesi sebagai guru SMK itu, dibekuk di kediamannya, Kamis (24/11) dini hari.

"AR atau Abu Uwais, warga penjaringan, diamankan petugas Kamis dinihari," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafly Amar dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Sabtu (26/11).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara petugas, Abu, diduga menyalahgunakan akun Facebook-nya dengan unggahan terkait isu rush money.

Motifnya, melalui isu itu, masyarakat akan heboh dan menarik saldonya dalam jumlah besar. Mengingat, rush money diisukan akan membuat perekonomian kolaps saat demo akbar 212 berlangsung.

"Pengakuan sementara, dia bilang cuma iseng saja. Tapi, kami masih akan menyelidiki aktor intelektual di belakang (terduga) pelaku," jamin Boy.

Seperti diketahui, selain menyebarkan isu provokatif rush money, Abu juga mengajak masyarakat agar mengambil uangnya di bank lewat pesan yang dituliskan di akun pribadinya.

Tidak hanya itu, kata dia, pelaku juga mengunggah foto dengan uang ratusan ribu yang dituliskan '2 Desember' di tempat tidurnya.

"Atas dasar konten inilah. Kita lakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap AR," kata Boy.

Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap seorang guru tersebut. Pasalnya, pelaku sudah menyesali perbuatannya dan sudah menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar.

Atas perbuatannya, Abu hanya dikenakan wajib lapor dan diancam dengan pasal 28 ayat 2 UU 11 tahun 2008 tentang Transkasi Elektronik dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA