Warga Penjaringan, Jakarta Utara yang berprofesi sebagai guru SMK itu, dibekuk di kediamannya, Kamis (24/11) dini hari.
"AR atau Abu Uwais, warga penjaringan, diamankan petugas Kamis dinihari," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafly Amar dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Sabtu (26/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara petugas, Abu, diduga menyalahgunakan akun
Facebook-nya dengan unggahan terkait isu
rush money.
Motifnya, melalui isu itu, masyarakat akan heboh dan menarik saldonya dalam jumlah besar. Mengingat,
rush money diisukan akan membuat perekonomian kolaps saat demo akbar 212 berlangsung.
"Pengakuan sementara, dia bilang cuma iseng saja. Tapi, kami masih akan menyelidiki aktor intelektual di belakang (terduga) pelaku," jamin Boy.
Seperti diketahui, selain menyebarkan isu provokatif
rush money, Abu juga mengajak masyarakat agar mengambil uangnya di bank lewat pesan yang dituliskan di akun pribadinya.
Tidak hanya itu, kata dia, pelaku juga mengunggah foto dengan uang ratusan ribu yang dituliskan '2 Desember' di tempat tidurnya.
"Atas dasar konten inilah. Kita lakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap AR," kata Boy.
Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap seorang guru tersebut. Pasalnya, pelaku sudah menyesali perbuatannya dan sudah menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar.
Atas perbuatannya, Abu hanya dikenakan wajib lapor dan diancam dengan pasal 28 ayat 2 UU 11 tahun 2008 tentang Transkasi Elektronik dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
[sam]
BERITA TERKAIT: