Bola Panas Berkas Perkara Ahok, P21 atau P19?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 25 November 2016, 20:57 WIB
Bola Panas Berkas Perkara Ahok, P21 atau P19?
Basuki Tjahaja Purnama/Net
rmol news logo "Bola panas" merk Ahok sudah dilempar Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (25/11). Dalam bola tersebut terdapat 826 halaman dari tiga bundel berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.

Pelimpahan berkas tersebut juga tergolong singkat. Tepatnya, hanya tiga hari sejak pemeriksaan perdana Ahok sebagai tersangka, Selasa (22/11) lalu.

Kemudian, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahok dilengkapi dengan bukti-bukti dan keterangan tambahan dari saksi ahli Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, yang diperiksa keesokan harinya.

Jika dikerjakan setiap hari selama 24 jam non stop, penyidik Bareskrim merampungkan 11 halaman berkas perkara per jam. Atau 22 halaman per jam jika penyidik bekerja selama 12 jam per hari, termasuk lembur.

Hanya saja, pihak Bareskrim tidak menyebutkan berapa penyidik yang terlibat dalam perampungan berkas perkara calon petahanan Gubernur DKI itu.

Terlepas dari itu, pihak Mabes Polri yakin, jika berkas perkara tahap pertama tersebut bakal dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

"Kepolisian optimis. Pak Jaksa saja optimis, apalagi polisi ya. Harus itu. Karena ini proses hukum," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto, usai menyerahkan berkas perkara Ahok ke Kejagung, Jumat pagi.

Lalu, bagaimana jika seandainya berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi (P19) pihak Mabes Polri?

Maka, proses perampungan berkas yang kilat tersebut perlu dipertanyakan.

Apakah polisi hanya ingin segera terbebas dari "Bola Panas" Ahok dengan pelimpahan yang tergesa? Atau, memang ingin menunjukkan kredibilitas dan keseriusannya dalam menangani kasus Ahok?

Sementara itu, pihak Kejagung pun mengaku tak ingin berlama-lama menahan Bola Panas tersebut. Tiga belas jaksa pemeriksa pun disiapkan Kejagung untuk memastikan berkas perkara Ahok bisa P21 atau P19.

Artinya, ada 59 halaman yang harus diteliti tiga belas jaksa pemeriksa Kejagung per hari, selama dua pekan ke depan. Sesuai aturan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rinciannya, masing-masing jaksa akan memeriksa empat setengah halaman per hari. Itu pun, tidak dihitung libur akhir pekan.

"Kami ada waktu dua minggu di KUHAP. Saya tidak akan katakan berapa hari, nggak harus nyebut besok atau lusa. Takut anda (wartawan) nagih terus. Prinsipnya segera. Yakinlah bahwa kami serius," jamin Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad di Kejagung.

Seperti diketahui, Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka, 16 November lalu, setelah melakukan gelar perkara sehari sebelumnya.

Gubernur DKI non aktif itu, dilaporkan sejumlah ormas islam atas dugaan penistaan agama. Pasalnya, terkait kutipan kontroversial Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51. Hal itu, dilakukannya saat berdialog dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu.

Ahok dikenakan sangkaan pidana Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal, polisi tidak menahan Ahok karena dianggap kooperatif. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA