Bahkan, Kejagung telah menyiapkan 13 jaksa pemeriksa guna meneliti berkas perkara tahap pertama tersebut.
"Ada 13 jaksa yang akan meneliti dan mengecek kelengkapan berkas perkara sesuai dengan ketentuan KUHAP dan UU," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad di Kejagung.
Pihak Kejagung juga tidak ingin berlama-lama dalam memeriksa berkas kasus Gubernur nonaktif tersebut. Selain itu, menurut Noor, pihaknya meyakini proses penyidikan di Mabes Polri sudah cukup komprehensif.
Sehingga, berkas perkara tahap pertama itu dapat segera dinyatakan lengkap (P21) tanpa harus dikembalikan dan diperiksa kembali (P19) oleh penyidik Mabes Polri.
"Dari penyidikan pun sudah ketat dan komprehensif. Kami meyakini apa yang dihasilkan teman-teman penyidik. Kami tidak akan lama-lama menyikapinya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Jaksa Kejagung memiliki waktu paling lama dua minggu untuk menyelesaikan pemeriksaan berkas tersebut.
[rus]
BERITA TERKAIT: